Ferdy Sambo Bakalan Bebas 2 Bulan Kedepan, IPW Bongkar Kejanggalan dalam Kasus Brigadir J

- 26 September 2022, 19:00 WIB
Ferdy Sambo Bakalan Bebas
Ferdy Sambo Bakalan Bebas /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Usai ditetapaknya 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J, kejanggalan motif pembunuhan tersebut mulai terurai.

Kini, Putri Candrawathi mengakui perbuatan terlarang yang dilakukan Brigadir J pada dirinya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah heboh pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan yang dialminya oleh almarhum Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tim Penyidik Tangan Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Benarkah? Simak Faktanya di Sini!

Disaat bersamaan Sang supir pribadi, Kuat Maruf atau Om Kuat juga mulai memberi pengakuan soal skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Om Kuat adalah sopir pribadi dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Saat peristiwa di Magelang dan Duren Tiga, disebut bahwa Kuat Ma'ruf berada di TKP.

Baca Juga: Kabar Bahagia! BSU Tahap 3 Cair Besok, Yuk Cek Namamu Di Sini, Pastikan Bantuan Rp600 Ribu Di Tangan

Berkaitan dengan itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo berpeluang untuk bebas.

Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan Sugeng dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari ini Senin: Aldebaran Sedih dengan Kondisi Andin, Ricky Lancarkan Balas Dendam

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.
Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Pengakuan PC Berbalik, Susi Beri Kesaksian

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Entah menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan bagi Sambo jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari ini: Kondisi Andin Semakin Drop, Aldebaran Semangat Tangkap Agus Rimba dan Anak Buah

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi, tunjukkan hitungan kasarnya.

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Baca Juga: Awas! Ferdy Sambo Bisa Bebas Kurang dari Dua Bulan Apabila Polri Gagal Penuhi Hal Ini

Artikel ini pernah tayang di Pikiranrakyat dengan judul "Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21"

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh Komisi Etik Polri.

Terbukti cederai kode etik Polri, melalui sidang banding tempo hari, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo telah saklek.

Dengan kata lain, sekalipiun jungkir balik, keputusan Polri tersebut tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Baca Juga: SP3 Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dibongkar Susi, Soal Jilatan Maut, Kuat Maruf Meradang?

Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.

Namun, Polri mengaku tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS. Yang jelas, kata Dedi, keputusan itu telah bersifat final dan mengikat. ***(Siti Aisah/Pikiranrakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini