MEDIA TULUNGAGUNG - Informasi seputar BSU tahap 3 akan cair besok, Selasa, 27 September 2022.
Pemerintah akan kembali mencairkan untuk para pekerja pemegang BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 melalui Kemenaker.
Program bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Seperti diketahui, pada tahap pertama, Kemenaker telah membagikan BSU untuk 4.112.052 pekerja, sedangkan bantuan tahap kedua akan didistribusikan untuk 2.406.915 pekerja.
Sementara itu untuk BSU tahap 3, rencananya akan dibagikan kepada 1,375 juta pekerja dengan pembayaran satu kali sebesar Rp600 ribu.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI).