MEDIA TULUNGAGUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menerima putusan hukuman apapun dari pengadilan.
Pasalnya sampai detik ini, kasus ini menemui banyak rintangan dalam hal penyelidikannya dan rumit.
Melihat hal ini, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa ini merupakan salah satu strategi untuk menghentikan dari jeratan hukuman.
Baca Juga: SP3 Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dibongkar Susi, Soal Jilatan Maut, Kuat Maruf Meradang?
Sugeng pun secara tematis mencoba untuk menghitung jumlah hari penahanan Ferdy Sambo.
Ia menyebut bahwa masa penahanan Ferdy Sambo itu adalah 120 hari.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak ia ditahan," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam sebuah acara, 21 September 2022, dikutip dari akun TikTok @JAM GADANG TV.
Bahkan, Sugeng menyebut bahwa jika masa penahanan itu melebihi waktu tersebut maka Ferdy Sambo berpotensi bebas.