MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada Senin, 19 September 2022.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Namun beredar sebuah kabar bahwa Ferdy Sambo dikabarkan akan segera bebas dari jeruji besi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada beberapa hari lalu.
Sugeng Teguh Santoso menyebut Ferdy Sambo bakal dibebaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, terhitung sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.
Bukan karena adanya 'kongkalikong', pembebasan Ferdy Sambo bakal benar-benar terjadi jika polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.