Kronologi Singkat Berkas Perkara Dikembalikan JPU
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J di Duren Tiga, jaksel.
Berkas perkara kelima tersangka pun masih belum bisa diterima oleh Kejaksaan dengan alasan belum lengkap.
Pada proses pengembalian berkas pertama kali dilakukan Kejaksaan pada bulan Agustus lalu.
Waktu itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir dari Teras Gorontalo.
Alasan Berkas Perkara Dikembalikan
Dijelaskan Fadil alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.