"Lepas dari tahanan demi hukum," katanya.
"Kita kalau gak salah Sambo ditetapkan tersangka tanggal 9. Kalau sampai saat ini berarti sudah lewat dua bulan ya, 71 hari?," katanya.
Sugeng mengatakan bahwa Ferdy Sambo kini tengah menjalani masa perpanjangan kedua untuk masa penahanan 90 hari.
Jika Kejaksaan mengembalikan lagi maka Kepolisian hanya akan memiliki waktu sekitar 35 hari.
Meski begitu, Sugeng Teguh Santoso tetap berkeyakinan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs akan selesai alias P-21 sebelum 120 hari.
"Proses ini normal, bahkan kerja para Timsus normal maka akan berhasil," katanya.
Selain itu ada problem lain yang dijelaskan Sugeng Teguh Santoso yakni soal perusakan alat bukti.
"Problem kedua, pengungkapan kasus ini adalah perusakan alat bukti. Untuk istrinya Chuk Putranto ketika penggeledahan rumahnya CCTV kan dirusak. Ada dirumahnya barang bukti itu. Oleh karena itu Chuk kena PTDH dan obstruction of justice," ujar Sugeng Teguh Santoso.