Simak Syarat dan Ketentuan Pendafataran PLD Kemendesa PDTT Tahun 2022, Berikut Jadwal, Link Resminya

- 25 September 2022, 05:40 WIB
Apa itu Pendamping Lokal Desa dan apa saja tugas pokok PLD Kemendesa.
Apa itu Pendamping Lokal Desa dan apa saja tugas pokok PLD Kemendesa. /jdih.kemendesa.go.id/

Apa itu Pendamping Lokal Desa?

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Indonesia.

Pendamping Lokal Desa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 berikut ini Tugas pokok Pendamping Lokal Desa:

Baca Juga: Trending di Pencarian Google dan Twitter, Film Antares Season 2 Jadi Favorit, Netizen: Banyak Misteri...

1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;

3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan

4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Sang Istri Cantik yang Serahkan CCTV Rumah Ferdy Sambo, Bukan Putri Maupun AKP Rita Yuliana

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x