Pengamat Hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan bahwa kosekuensi dari perbuatan Eko Kuntadhi bisa menimbulkan dua aspek resiko.
"Perbuatan itu selalu punya dua aspek yang perbuatannya sendiri dan akibatnya. Akibatnya itu bisa dinilai dengan materi bisa dinilai dengan nama baik juga. Tapi perbuatannya sudah terjadi gitu, kalaupun ada perdamaian menurut saya yang didamaikan itu adalah akibatnya. Akibat dari satu perbuatan itu yang itu ranah perdata nya disitu, ranah yang bisa dikompromikan," ujar Fickar.
Meski kemungkinan masih bisa dikompromikan, menurut Fickar hal tersebut tidak sesederhana pelanggaran UU ITE namun bisa masuk wilayah pidana atau pelanggaran hukum.
"Pelanggaran hukum itu udah urusan negara, pelanggar itu sudah urusan publik untuk urusan kepentingan umum. Ini pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE, tetapi begitu masuk keranah ITE bisa tetap diproses," terang Fickar.
(Ayyoehan Fadiya Annisa/Pikiran Rakayat)***
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Susi Pudjiastuti Semprot Eko Kuntadhi yang Hina Ning Imaz Lirboyo: Puas? Pantas?'.