MEDIA TULUNGAGUNG - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini juga belum ditahan.
Alasan Putri Candrawathi tidak ditahan usai ditetapkanya dirinya sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Berkaitan dengan kondisi Putri, melalui kuasa hukumnya menjelaskan alasanya keadaan tersebut.
Menurut Arman Hanis kuasa hukum dari Putri Candrawati mengungkapakan adanya permohonan ajuan untuk tidak menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil. Selain itu, kondisi kesehatannya juga belum tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu kemarin.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.
Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.