Berdasarkan keterangan Choirul Anam bahwa atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstruction of justice sejak awal. Ini yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J berbuntut panjang.
"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," ungkapnya
"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ucap Choirul Anam.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Pemicu Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kami Sampaikan Bahwa...
Diketahui sebelumnya Kapolri Sigit menyatakan bahwa tidak ada kejadian tembak-menembak dalam kejadian tersebut pada konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit.
Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya.Skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi juga ikut gagal.
Sebelumnya dikutip dari ANTARA, Tim khusus Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.