MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus tewasnya Brigadir J masih menjadi buah bibir di berbagai media berita.
Bahkan baru-baru ini pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
Saat ini sudah ada total lima tersangka kasus Brigadir J yang terdiri atas Ferdy Sambo, RE, RR, KM dan Putri Candrawathi.
RR, KM, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diancam dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan RE atau Bharada E hanya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini publik pun ditanyakan 'siapa yang akan mengadili geng Ferdy Sambo ini?'.
Pakar sosiologi, Hukum, dan Fisafat Pancasila, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa dalam pengadilan ada yang namanya kompetensi relatif.
"Siapa yang nanti akan mengadili dalam suatu perkara? Nah ini di-switch dengan kompetensi relatif," katanya.