"Iya tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu," tandasnya.
Dilansir dari TerasGorontalo, berkaitan dengan status Fadil Imran, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) juga angkat bicara.
Dia mempertanyakan sosok Fadil Imran bahkan namanya belum termasuk ke dalam Jenderal yang telah di periksa dalam kaitan kode etik.
Karena jika Putri Candrawathi saja ikut disangkut pautkan dengan pasal 55 dan 56, bahkan putri juga terancam hukuman mati.
Putri Candrawathi sematkan juga Pasal 30 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang perampasan nyawa seseorang atau bahasa umum adalah pembunuhan.
Fadil Imran bahkan belum disebutkan, apakah dia termasuk dalam Jenderal yang dalam kaitannya dengan kode etik.
“Kenapa Fadil Imran ini belum, Putri saja disangkut pautkan dengan pasal 55 dan 56 bahkan Putri juga terancam hukuman mati karena disematkan juga pasal 30 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang perampasan nyawa seseorang atau bahasa umum adalah pembunuhan, sementara Fadil Imran bahkan belum diperiksa,” ungkap Muhammad Taufiq dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, 21 Agustus 2022.