Pelaku Bom Bali, Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, PM Australia Kebingungan Hingga Kontak Pemerintah, Ada Apa?

- 20 Agustus 2022, 08:33 WIB
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.*
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.* //Tangkapan layar YouTube Moderat Indonesia

MEDIA TULUNGAGUNG - Pelaku Bom Bali, Umar Patek tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang akan bebas bersyarat dalam beberapa hari mendatang setelah pengurangan hukuman (remisi) terakhir.

Umar Patek, anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan pada tahun 2012.

Ia dinyatakan bersalah karena mencampurkan bom yang menghancurkan dua klub malam di Bali satu dekade sebelumnya.

Baca Juga: BAHAYA TINGKAT TINGGI Ditemukan di Google Chrome, SingCERT Menyarankan Pengguna untuk Menginstal Ulang

Sebanyak 202 orang tewas, termasuk 88 warga Australia.

Umar Patek juga dipenjara karena perannya dalam pengeboman beberapa gereja di Jakarta pada malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.

Dia mendapatkan remisi untuk masa kurungan lima bulan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, HUT RI 77 pada 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Google Umumkan Agar Pengguna Chrome Lakukan Pembaharuan, Hacker Mulai Menyerang, Segera Lakukan Hal Ini!

Zaeroji, Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) mengatakan bahwa pelaku Bom Bali itu sekarang memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat bulan ini.

Ia telah menjalani dua pertiga dari hukumannya setelah serangkaian pengurangan tersebut.

Masalah ini telah diserahkan ke pemerintah pusat untuk persetujuan akhir.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Tok, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP

"Kami telah mengusulkan ini ke Kemenkumham dan dari sana akan diputuskan," kata Zaeroji, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Channel News Asia, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Namun, keputusan itu telah memicu kekhawatiran di Australia di mana Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese mengatakan pembebasan Umar Patek akan berdampak buruk pada keluarga para korban.

"Kami kehilangan 88 warga Australia dalam serangan teroris itu, dan itu adalah serangan barbar," kata Albanese.

Baca Juga: Bongkar Bukti Kejahatan Baru, Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo CS Terkait 5 Perkara, Apa Saja?

"Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan bagi orang-orang. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pelaku Bom Bali yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat," katanya.

Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait kasus ini.

Seperti diketahui, dalam pelarian selama sembilan tahun, ada hadiah US$1 juta bagi siapa saja yang berhasil menangkap Umar Patek sebelum dia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Uang Brigadir J Oleh Ferdy Sambo cs, PPATK Siap Turun Gunung Jika....

Dalang Bom Bali, Hambali, juga dikenal sebagai Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x