Ferdy Sambo Tersangka, Hotman Paris Sarankan Dua Hal Ini Agar Hukuman Bharada E Diringankan

- 9 Agustus 2022, 19:46 WIB
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu?
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu? /Kolase Antara/Risyal Hidayat dan Instagram @hotmanparisofficial/

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan tersangka baru salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Peresmian tersangka ini menjadi angin segar bagi publik yang selama ini menanti kabar baik atas penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Di sisi lain, kini Bharada E sudah ditahan lebih awal karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Listyo Sigit mengatakan dari hasil temuan Timsus Polri tidak ada baku tembak yang terjadi di TKP.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: Dinilai Tak Maksimal, 3 Atlet Indonesia Ditarik Mundur, Ada Apa?

"Tidak ada baku tembak di lokasi kejadian," ujar Listyo Sigit, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Kompas TV live, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan kesaksian terakhir Bharada E yang mengatakan bahwa tidak adanya baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Mencintai Tulus Ferdy Sambo, YouTuber Thailand: 'Tidak Bisa Dipercaya'

''Bharada RE diperintah oleh atasannya yakni saudara FS," tambahnya dalam keterangan itu.

Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022 malam.

Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Di sisi lain, pengacara kondang, Hotman Paris mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya untuk memberikan saran kepada Bharada E.

 

“Saya punya indra ke-6, saya punya out of the box thinking, jadi benar-benar turutilah saran saya ini,” ujar Hotman Paris, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hotman yakin bahwa dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka baru lainnya dari perwira tinggi polisi, baik itu Irjen maupun Brigjen.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Bantah Adanya Baku Tembak!

“Mungkin Irjen atau Brigjen, saya melihat bukan hanya satu atau dua, bisa jadi tidak orang,” ujar pengacara kondang Hotman Paris.

Ia juga menduga bahwa Timsus sudah menemukan bukti dan faktor lain, sehingga kasus ini bukanlah sekadar tembak menembak antar polisi untuk membela diri.

“Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP pidana kita, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan,” jelas Hotman.

Baca Juga: Warganet Ungkap Fakta Nama Baru Penyusun Skenario Bersama Ferdy Sambo, Fahmi Alamsyah, Ada Hubungan Apa?

Menurutnya, dalil pembelaan ini akan sangat meringankan hukuman Bharada E. Ia juga yakin bahwa kasus ini sebenarnya sudah terbuka lebar.

“Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu,” ujarnya menambahkan.

Kemudian, kedua kalinya Hotman Paris menasehati Bharada E untuk segera mengikuti sarannya lantaran dirinya sudah berpengalaman di dunia hukum.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya AKP Rita Yuliana Muncul, Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak Diduga Ada Cinta Terlarang

“Sekali lagi nasihat kedua sata untuk Bharada E, sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tak bisa membantu kamu nanti sampai level PK Mahkamah Agung, di mana banyak hakim yang menentukan nasibmu,” ujarnya.***(Heliza Salsabila Kautsar/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Hotman Paris Beri 2 Saran untuk Bharada E: Saya Punya Indra Keenam dan Out of The Box Thinking'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x