MEDIA TULUNGAGUNG - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, maka Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kondisi AKP Rita Yuliana Terungkap Usai Dirinya Diduga Punya Hubungan Dengan Ferdy Sambo
Karenanya, saat ini hampir dapat dipastikan bahwa Bharada E bebas dari jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Selain Bharada E, Hendra Kurniawan dan Benny Ali adalah 2 jenderal yang dimutasi bersamaan dengan Ferdy Sambo karena dianggap memperlambat proses penyelidikan kasus Brigadir J.
Akhirnya terbongkar peran Hendra Kurniawan dan Benny Ali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan dan Benny Ali dicopot dari jabatan dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mutasi ini merupakan komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.