MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah keluarkan ancaman pemblokiran bagi penyedia layanan elektronik termasuk salah satu kepada penyedia aplikasi game.
Ancaman itu dikeluarkan demi untuk menjalankan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemblokiran itu tidak akan dilakukan jika perusahaan penyedia telah mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) maksimal tanggal 20 Juli 2022,
Baca Juga: Tak Dapat Ucapan Selamat dari Presiden, Jokowi Dapat Tanggapan Miring dari Chico Aura Dwi Wardoyo
Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, telah mewajibkan perusahaan penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan pengembangan game online untuk mendaftar sebagai PSE di situs resmi Kominfo.
Sebelumnya, Kominfo menegaskan bahwa perusahaan PSE di lingkup privat, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan untuk mendaftarkan diri paling lambat hingga 20 Juli 2022.
Jika perusahaan tersebut tidak mendaftar sampai waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan memblokir layanan.
Baca Juga: Aksi Banting Raket Ginting di Lapangan Singapore Open, Tuai Komentar Juara Malaysia Masters 2022