Update Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Saksi Ungkap Pengakuan Mengejutkan: Tidak Diberi Makan

- 26 Januari 2022, 10:03 WIB
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang di OTT KPK
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang di OTT KPK /IG terbitrencanapa/

"Dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Ramadhan.

Dikutip Mediatulungagung dari artikel Pikiranrakyat.com berjudul "Update Kasus Bupati Langkat Punya Penjara Manusia, Saksi Ungkap Ada Pecandu hingga Buruh", Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka yang ada di penjara ilegal adalah orang-orang pecandu narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.

Mereka mengatakan, orang yang ada di dalam penjara ilegal diserahkan orangtuanya pada pengelola.

Kemudian, orangtua mereka menyatakan persetujuan dalam surat pernyataan, dimana telah bersedia dibina.

Baca Juga: 26 Januari Memperingati Hari Pasangan, Begini Kejadian dan Peristiwa yang Terjadi Lainya

Ketika pertama kali ditemukan saat itu ada 48 orang berada di penjara ilegal milik sang bupati.

Ada 18 orang yang sudah diperiksa dan dikembalikan pada keluarganya masing-masing.
Selain alasan dibina, mereka yang ada di penjara ilegal dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bekas bupati Langkat.

Alasan saat itu memberi bekal pada mereka yang ada di penjara ilegal, agar memiliki keahlian.

"Tidak diberi upah, karena mereka dalam pembinaan, tapi diberi pangan ekstra dan makan," kata Ramadhan.***(Rizki Laelani/Pikiranrakyat.com)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini