MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini Polri masih menyelidiki kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat.
Kerangkeng tersebut diketahui polisi usai melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti dugaan kasus korupsi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta baru dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Serangan Pemukim Israel Terhadap Warga Palestina, Menteri Keamanan: Tindakan Organisasi Teroris
Menurut Ramadhan, pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
Masyarakat dikagetkan oleh penemuan mengejutkan adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Adanya manusia-manusia yang dikurung dalam kerangkeng ini diduga menjadi praktek perbudakan yang dilakukan oleh sang Bupati Langkat.
Baca Juga: Kutuk Tindakan Israel terhadap Palestina, Mustafa Entop Desak Masyarakat Internasional Terlibat
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kembali menjadi sorotan karena adanya dugaan melakukan tindak kejahatan lain.
Pria yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan tersebut awalnya diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.
Mereka menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Baca Juga: Terbongkar! ini Alasan Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat, Bukan Untuk Perbudakan Manusia
Berikut fakta-fakta terkait dugaan tindak perbudakan terhadap manusia yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin yang dikutip Mediatulungagung daria rtikel pikiranrakyat.com berjudul "7 Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji hingga Konfirmasi Polisi':
1. Digunakan untuk Tampung Pekerja
Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam kerangkeng tersebut setelah mereka selesai bekerja.
Baca Juga: Dalam Keadaan Tertidur Ternyata Otak Kita Waspada Bahaya Asing, Begini Penjelasan Peneliti
2. Berisi Puluhan Pekerja
Migrant Care menyebutkan bahwa terdapat dua sel di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedua sel itu digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.
Akan tetapi, pihak Migrant Care menduga jumlah pekerja tersebut kemungkinan besar lebih banyak dari yang saat ini dilaporkan.
Para pekerja tersebut dikatakan bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
3. Terisolasi dan Dianiaya
Setelah dimasukkan ke kerangkeng setelah bekerja, para pekerja tersebut tidak memiliki akses untuk ke mana-mana.
Puluhan pekerja tersebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
Tidak hanya itu, mereka bahkan dilaporkan mengalami penyiksaan hingga mengalami lebam dan luka.
4. Tidak Digaji
Selama puluhan pekerja tersebut bekerja untuk ladang sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin, mereka dilaporkan tidak pernah menerima gaji.
Migrant Care pun menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan.
5. Konfirmasi Polisi
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Putra Panca mengkonfirmasi adanya penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Dia mengklaim bahwa pihaknya lah yang menemukan tempat menyerupai kerangkeng tersebut pada saat mendampingi KPK melakukan OTT.
Polisi melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat, dan menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang pada saat itu.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat, Polri Terus Selidiki, Begini Temuanya
6. Tempat Rehabilitasi
Berdasarkan hasil pendalaman temuan kerangkeng manusia tersebut, Putra Panca mengatakan kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi.
Kerangkeng yang berisikan sejumlah orang tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba yang dibangun Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi.
7. Sudah Berjalan 10 Tahun
Putra Panca mengatakan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut dibuat oleh Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun.
Kerangkeng tersebut diklaim digunakan untuk merehabilitasi korban-korban pengguna narkoba.
Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng itu ada yang baru masuk, tetapi ada juga yang sudah lama dan tengah dipekerjakan di kebun.***(Eka Alisa Putri/Pikiranrakyat.com)