Luhut menyerahkan laporan pencemaran nama baik atas dirinya pada Rabu, 22 September 2021 ke Polda Metro Jaya. Kini, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pada tanggal 15 November kemarin, pihak kepolisian memberikan undangan kepada pihak pelapor (Luhut Pandjaitan) dan terlapor (Hariz dan Fatia) untuk melakukan mediasi di Polda Metro Jaya.
Sayangnya, pihak terlapor tidak hadir dalam kesempatan ini. Luhut juga sangat menyayangkan ketidakhadiran dalam proses hukum tersebut.
“Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal hari ini”, ungkap Luhut.
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam sesi mediasi, laporan kasus pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan kini resmi masuk ke pengadilan.
Dengan demikian, proses hukum akan menggunakan peraturan perdata dan pidana.***