Laporan Pencemaran Nama Baik, Luhut: Saya Hanya Ingin Penuhi Kewajiban Sebagai Warga Negara

- 16 November 2021, 09:39 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan, Senin 15 November 2021
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan, Senin 15 November 2021 /Dok. PMJ News

Luhut menyerahkan laporan pencemaran nama baik atas dirinya pada Rabu, 22 September 2021 ke Polda Metro Jaya. Kini, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pada tanggal 15 November kemarin, pihak kepolisian memberikan undangan kepada pihak pelapor (Luhut Pandjaitan) dan terlapor (Hariz dan Fatia) untuk melakukan mediasi di Polda Metro Jaya.

Sayangnya, pihak terlapor tidak hadir dalam kesempatan ini. Luhut juga sangat menyayangkan ketidakhadiran dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga: Fakta Mengerikan yang Tersembunyi dari Alur ‘The Medium’, Apakah Kamu Menyadarinya? Begini Penjelasanya

“Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal hari ini”, ungkap Luhut.

Dengan tidak adanya kesepakatan dalam sesi mediasi, laporan kasus pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan kini resmi masuk ke pengadilan.

Dengan demikian, proses hukum akan menggunakan peraturan perdata dan pidana.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah