Laporan Pencemaran Nama Baik, Luhut: Saya Hanya Ingin Penuhi Kewajiban Sebagai Warga Negara

- 16 November 2021, 09:39 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan, Senin 15 November 2021
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan, Senin 15 November 2021 /Dok. PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri undangan polisi.

Kahadiran Luhut Binsar Pandjaitan  terkait laporannya atas kasus Pencemaran nama baik pada 15 November 2021.

Pertemuan tersebut dalam rangka tindak lanjut laporan Luhut terkait pencemaran nama baik dirinya dan keluarga dalam video Youtube berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN Juga Ada”

Baca Juga: Kumpulan Potret Cantik Jelita Yada Narilya Gulmongkolpech yang Tampil Super Seram sebagai Ming di ‘The Medium’

“Awal minggu memang selalu menjadi hari yang sibuk bagi banyak orang, tak terkecuali saya sendiri. Tapi meskipun jadwal dan aktivitas saya yang amat padat, saya tetap menghadiri undangan dari pihak kepolisian terkait..”

Demikian caption dari ungguhan Instagram @luhut,pandjaitan pada 15 November 2021, kemarin.

Mungkin banyak yang bertanya, mengapa disela-sela jadwal dan aktivitas saya yang padat, saya tetap menyempatkan hadir memenuhi panggilan kepolisian?

"Saya hanya ingin memenuhi tanggung jawab dan kewajiban saya sebagai warga negara, yaitu mengikuti dan mentaati peraturan perundang-undangan serta arahan Kapolri” Lanjutnya dalam caption IG tersebut.

Baca Juga: Berikut Makna Misogami yang Dimaksud dalam Drama Now, Were Breaking Up, Menguak Arti Prinsip Yoon Jae Guk

Diketahui, Luhut Pandjaitan baru saja melaporkan dua orang Youtuber yang menjadi pembicara dalam video tersebut. Mereka adalah aktivis bernama Hariz Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Luhut menyerahkan laporan pencemaran nama baik atas dirinya pada Rabu, 22 September 2021 ke Polda Metro Jaya. Kini, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pada tanggal 15 November kemarin, pihak kepolisian memberikan undangan kepada pihak pelapor (Luhut Pandjaitan) dan terlapor (Hariz dan Fatia) untuk melakukan mediasi di Polda Metro Jaya.

Sayangnya, pihak terlapor tidak hadir dalam kesempatan ini. Luhut juga sangat menyayangkan ketidakhadiran dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga: Fakta Mengerikan yang Tersembunyi dari Alur ‘The Medium’, Apakah Kamu Menyadarinya? Begini Penjelasanya

“Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal hari ini”, ungkap Luhut.

Dengan tidak adanya kesepakatan dalam sesi mediasi, laporan kasus pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan kini resmi masuk ke pengadilan.

Dengan demikian, proses hukum akan menggunakan peraturan perdata dan pidana.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah