MEDIA TULUNGAGUNG – Otoritas Jasa Keungan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia.
Berita mengenai hal ini tentu ramai menjadi perbincangan publik, pasalnya banyak sekali nasabah OVO di Indonesia.
Namun agar tidak terjadi salah paham, perlu kiraanya menyimak berita ini hingga selesai.
Seperti diketahui bahwa pencabutan izin OVO berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 pada 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin Dihari Kamis Malam Jumat, Allah Mengabulkan Permintaanya
Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini disampaikan Kepala Departmen Pengawasan IKNB 1A sekaligus Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Adapun alasan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia membuat perusahaan tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan.