Ketentuan dan Alur Pidana Mati dalam UU KUHP Terkini, Lengkap dengan Pasal yang Mendasarinya

16 Februari 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi pengesahan Undang-Undang KUHP Terbaru/ Tahun 2023 /Pexels.com/ Sora Shimazaki/

MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini, kita dihebohkan dengan hukum pidana mati. Hal tersebut, bermula dari vonis atas terdakwa Ferdy Sambo yang dinyatakan bersalah karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Lantas apa sih pidana mati itu? Dan bagaimana ketentuan dan alurnya dalam Undang-Undang KUHP terkini?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pidana mati adalah pidana yang berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana.

Pidana mati berdasarkan pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2023 akan dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Selain itu dalam prosesnya, pelaksanaan eksekusi pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum atau dipertontonkan.

Baca Juga: Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

Serta pelasanaannya dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut, pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan dan tidak lagi menyusui bayinya.

Sedangkan untuk terpidana mati yang memiliki gangguan sakit jiwa, ditunda sampai orang tersebut dinyatakan sembuh dari sakit jiwa.

Namun dalam KHUP terkini, pidana mati tidak bisa langsung dieksekusi, melainkan terpidana memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim menjatuhkan pidana mati dengan mempertimbangkan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapab untuk memperbaiki diri

b. Peran terdakwa dalam tindak pidana

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Menilai Bharada E Dapat Hindari Brigadir J Terbunuh

Lebih lanjut dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Dan waktu masa percobaan 10 tahun dimulai dari 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diatur dalam pasal 100 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden yang tertuang pada pasal 100 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dan pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan, yang tertuang dalam pasal 100 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU?

Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki.

Maka, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung, yang diatur dalam pasal 100 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri.

Maka, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden, yang tertuang dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Lantas kapan Undang-Unadang KUHP terbaru ini berlaku?

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru ini, akan berlaku pada Tahun 2026 mendatang.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkum HAM Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler