MEDIA TULUNGAGUNG - Apa sih PKD Pemilu 2024? Yuk pahami bersama dalam uraian artikel berikut ini.
Bawaslu sedang melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.
Proses rekrutmen secara terbuka akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada bulan ini, Januari 2023.
Akan dipilih satu orang perwakilan terbaik untuk melakukan pengawasan di masing-masing Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB
PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu).
Dalam klausul tersebut pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu".
"Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”
Lantas kapan proses rekrutmen PKD Pemilu 2024 akan dilaksanakan Bawaslu?
Berikut jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI melalui Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.
Jadwal Pendaftaran
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 9 - 13 Januari
2023, selama 5 hari
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023, selama 6 hari
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023. selama 6 hari
Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, 13 Januari 2023 Pukul 03.00 WIB
4. Perbaikan berkas pendaftaran; 20 – 22 Januari 2023. selama 3 hari
5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 23 Januari 2023, selama 1 hari
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 24 Januari – 26
Januari 2023, selama 3 hari
Baca Juga: Link Live Streaming Real Betis vs Barcelona di Piala Super Spanyol, 13 Januari 2023 Pukul 02.00 WIB
7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan; 24 Januari – 26 Januari 2023, selama 3 hari
8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi; 27 Januari 2023, selama 1 hari
9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 28 Januari 2023, selama 1 hari
10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat; 28 Januari – 5 Februari 2023, selama 9 hari
11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 31 Januari – 2
Februari 2023, selama 3 hari
12. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih; 3 Februari 2023, selama 1 hari
13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 4 Februari 2023, selama 1 hari
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5 - 6 Februari 2023, selama 2 hari
15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari
16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 - 11 Februari 2023; selama 2 hari
Baca Juga: Prediksi Skor Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan
Lalu, apa tugas, wewenang dan kewajiban yang akan diemban oleh PKD Pemilu 2024?
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024:
1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. pendistribusian logistik Pemilu;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Sekali Seumur Hidup, Komet Langka C2022 E3 ZTF Bakal Terlihat Di Indonesia, Cek Jadwalnya
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024
1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Cek Fakta: Ribuan WNA China Diberi KTP Indonesia untuk Pemilu 2024, Benarkah?
Demikian informasi tentang tugas, wewenang dan kewajiban yang akan diemban oleh PKD Pemilu 2024.***