Ingin Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru? Cek Persyaratan Lewat Jalur Darat, Udara, Laut, dan Kereta Api

23 Desember 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Tangkap layar Twitter.com/@KAI121

 

 

MEDIA TULUNGAGUNG – Musim liburan menyambut hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menikmati liburan dengan bersantai bersama keluarga.

Kalian sudah berencana liburan lewat jalur darat, laut, atau udara? Sebelum peasan tiketnya, cek juga syarat perjalanannya ya.

Berikut ini rangkuman detail terkait syarat bepergian lewat jalur darat, laut, maupun udara, yang dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemenhub151.

Baca Juga: Prediksi Skor Filipina vs Brunei Darussalam di Piala AFF 2022 , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Persyaratan dan ketentuan perjalanan transportasi darat ini merujuk pada SE Nomor 85 Tahun 2022 (darat), SE Nomor 83 Tahun 2022 (laut), serta SE Nomor 82 Tahun 2022 (udara).

Penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah menjalani dosis ketiga (Booster), dan bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Untuk penumpang usia 6 sampai 17 tahun, wajib sudah vaksin kedua, dan perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, 23 Desember 2022 Pukul 16.30 WIB

Sedangkan penumpang usia kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksin, dan wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Apa bila penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Persyaratan dan ketentuan perjalanan transportasi darat ini merujuk pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Mengahadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Link Streaming Gratis Nonton PSIS Semarang vs Bali United Kamis, 22 Desember 2022 Pukul 18.30 WIB

  1. Tidak wajib vaksin
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun tidak atau belum vaksin dengan alasan medis harus memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan wajib didampingi oleh orang tua atau dewasa.
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: KLIK DI SINI Untuk Nonton Pertandingan PSIS Semarang vs Bali United Hari Ini Pukul 18.30 WIB

Syarat Naik Kereta Api antar Kota

Persyaratan dan ketentuan perjalanan transportasi darat ini merujuk pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Mengahadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah menjalani dosis ketiga (Booster), dan bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Untuk penumpang usia 6 sampai 17 tahun, wajib sudah vaksin kedua, dan perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Link LIive Streaming Pertandingan PSIS Semarang vs Bali United di BRI Liga 1, Cek di Sini!

Sedangkan penumpang usia kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksin, dan wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Apa bila penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: instagram @info_seputaran_blitar

Tags

Terkini

Terpopuler