MEDIA TULUNGAGUNG - Ricky Rizal atau Bripka RR, terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J mengkonfirmasi bahwa ia benar menerima uang Rp200 juta dari rekening korban.
Dalam fakta persidangan hari Senin 21 November 2022, uang tersebut ditransfer atas perintah tersangka Putri Candrawathi.
Sebelumnya diketahui, kecurigaan soal perpindahan uang Brigadir J dicurigai oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara News, Ricky Rizal mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sang majikan.
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” kata dia ketika menanggapi kesaksian petugas BNI, Anita Agustin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
“Tetapi, saya tidak tahu menahu apakah (hp dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta) dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian. Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi, untuk pelaksanaan transfer, kita bisa lihat panduan di situ,” tutur dia.
Baca Juga: Update Terbaru Kericuhan Muspimnas PMII di UIN Tulungagung, 75 Mahasiswa Berhasil Diamankan!
Selain itu, dalam kesempatan tersebut dia juga mengakui bahwa pembukaan rekening atas namanya telah dilakukan dari bulan Maret.
“Untuk rekening saya, memang saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” ucapnya.
Di sisi lain, Agustin sebagai saksi mengatakan bahwa, benar ada uang masuk ke rekening Ricky Rizal dari rekening atas nama Josua atau Brigadir J sejumlah Rp100 juta sebanyak dua kali.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Pada kesempatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Agustin diberi kuasa dan kesempatan untuk memeriksa transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, ia menemukan hanya pemindahan rekening atas nama Josua ke dia.
“Uang masuk tidak ada lagi,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi oleh hakim besaran nominal hanya Rp200 juta, Agustin menjawab, "Iya, benar (Rp200 juta saja)."***