Sudah Ada Tilang Elektonik, Aparat Tetap Berikan Teguran Pelanggaran

21 November 2022, 09:58 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual /

MEDIA TULUNGAGUNG – Dengan berlakunya tilang elektronik tentu saja membuat tilang manual dihapuskan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual.

Baca Juga: Lirik Lagu Dreamers dari Jungkook BTS Viral di Media Sosial, Soundtrack Piala Dunia 2022 di Qatar

Hal tersebut dituangkan dalam surat telegram Kapolri.

Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Namun petugas Ditlantas Polda Metro Jaya senantiasa memberikan teguran secara manusiawi terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Tentu saja meski tidak ada lagi tilang manual, petugas tetap menghimbau demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

Baca Juga: Heboh Bacaan Al Quran pada Pembukaan Piala Dunia Jadi Sorotan, Sosok ini Sebut Sesuatu yang Indah

"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kasat Gatur Polda Metro Jaya Kompol. M Agung Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Agung menjelaskan bahwa pihaknya melakukan edukasi dan himbauan pada pengendara yang melanggar secara humanis pada Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Ada setidaknya tiga lokasi yang dijangkau oleh pihak kepolisian, yaitu kawasan bundaran HI, lampu merah Kuningan, dan lampu merah Pancoran.

Agung berharap, dengan adanya teguran ini bisa membuat masyarakat menyadari pentingnya keselamatan dengan cara mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Tentu saja kegiatan ini bertujuan agar keselamatan dan keamanan para pengguna jalan terutama roda dua dan empat lebih terjamin.

Baca Juga: Login SIAKBA.go.id untuk Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Pastikan Hal ini Agar Kamu Lolos

"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," tutur Agung.

Agung turut memastikan untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan tindakan pungli (pungutan liar) saat mereka bertugas di jalan.

"Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas,” tegasnya.

Ini sesuai himbauan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik.

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi SIAKBA untuk Medaftar PPK dan PPS 2022 Pmilu 2024, Berikut Penjelasanya

Dan men mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas.

Sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler