Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023? ini Penjelasanya

5 November 2022, 15:13 WIB
Kabar Penting untuk Guru Ini /Instagram guru.dikdas.kemdikbud

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Salah satu isu yang menjadi hangat perbincangan oleh para guru adalah tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru dihapus.

Pasalnya penghapusan tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru ini masuk dalam RUU Sisdiknas.

Oleh karena itu hingga kini banyak para guru yang mencari informasi nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, nasib sertifikasi guru, gaji PPPK sertifikasi dan info tunjangan terbaru.

Baca Juga: Informasi Penting Bagi Guru PAUD hingga SMA, Kemendikbud Sampaikan Tendik Untuk Bersiap pada 8 November 2022

Untuk diketahui, dalam RUU Sisdiknas, kini ramai soal tunjangan profesi guru yang bakal dihapus.

Jika dihapus, maka guru yang sebelumnya tersertifikasi disebut tak lagi dapat tunjangan.

Hal tersebut pun banyak mendapat tentangan, banyak yang meminta pasal soal tunjangan profesi guru dikembalikan karena menyangkut kesejahteraan.

Jika nantinya disahkan, RUU Sisdiknas bakal mencabut 3 UU terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Viral Surat Ancaman Bom di Konser NCT 127, Polisi Turunkan Tim Jibom Untuk sterilisasi di lokasi!

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas tidak mengatur lengkap hak guru.

“Dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105 saja. Ini bertolak belakang dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru,” ucapnya dikutip dari Antara.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Terdapat enam ayat yang mengatur hak guru di antaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat), dan Pasal 19 (3 ayat).

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Pengguna TV Analog, Berikut Cara Cek Status Penerima STB

“Perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata dia.

Namun hal itu ditampik oleh Kemendikbud. Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Baca Juga: Contoh Tulisan Deskripsi Diri Untuk ASN PPPK Guru 2022, 3000 Karakter Syarat Diupload di SSCASN?

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Guru ASN PPPK 2022? ini Syarat yang Harus Dipenuhi lengkap dengan Informasi Jadwalnya

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Menilik hal tersebut, artinya guru non sertifikasi bakal mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan, sesuai dengan UMR masing-masing daerah.

Baca Juga: Sinopsis Film Enola Holmes 2, Detektif Perempuan Jenius Adik dari Sherlock Holmes Ungkap Kasus Besar

Artikel ini sebelumnya tayang di BeirtaDIY dengan judul "Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS"

Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi, bakal tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku. Artinya tidak bakal dihilangkan.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa pendidik PAUD ke dalam kategori guru. Berbeda dengan RUU Sisdiknas sebelumnya.(MR Firmansyah/BeritaDIY)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler