Susi ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana, Majelis Hakim Beri Teguran Tegas: Mana yang benar?

31 Oktober 2022, 14:20 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi mendapat teguran dari majelis hakim. /PMJ News/Fajar

MEDIA TULUNGAGUNG - Sosok Susi dalam kasus Brigadir J kerap menjadi sorotan.

Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada Ferdy Sambo.

Kabarnya kini Susi terancam pidana. Hal ini berkaitan dengan kesaksian yang disampaikan Susi pada saat persidangan.

Susi turut hadir sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Susi Dinilai Berbelit-Belit Saat Sidang, Pengacara Bharada E Taruh Kecurigaan Sejak Awal, Minta Ini

Tak hanya itu, terdapat 11 orang lainnya yang juga menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Persidangan yang melibatkan para saksi tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Susi sempat ditegur majelis hakim karena pernyataannya yang berubah-ubah ketika menjawab sejumlah pertanyaan.

"Kenapa Saudara Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) pindah dari rumah Bangka ke rumah Saguling?" tanya hakim kepada Susi dalam persidangan.

Baca Juga: Dinilai Tak Konsisten Beri Kesaksian, ART Ferdy Sambo, Susi Berbelit-Belit Hingga Terancam Pidana

Susi kemudian menjawab tidak tahu alasan Putri Candrawathi pindah rumah.

Majelis hakim terus menyelidiki pernyataan Susi melalui pertanyaan lainnya dengan bertanya tidak tahu atau tidak mau tahu.

Susi masih konsisten menjawab tidak tahu, kemudian diberikan pertanyaan lain oleh hakim.

"Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?" tanya hakim.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Pengakuan PC Berbalik, Susi Beri Kesaksian

"Pindah ke Saguling," kata Susi yang menjawab pertanyaan tersebut.

Susi kemudian mendapatkan teguran dari hakim karena jawaban yang tidak konsisten dan dicurigai berbohong.

"Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?" ucap hakim.

"Iya, ikut," jawab Susi.

Baca Juga: Ketahuan! Putri Candrawathi Mendesah, Susi Melihat Istri Ferdy Sambo Berhubungan Intim dengan Seseorang?

Dalam persidangan, apabila saksi memberikan kesaksian palsu, akan dijerat pidana karena dianggap menghalangi proses penyelidikan dan hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana".*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler