Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Bocoran dan Penjelasanya

16 Oktober 2022, 13:29 WIB
Bococran PPK, PPS Peilu 2024 /

MEDIA TULUNGAGUNG - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 kapan dibuka? Simak bocoran dan pnejelasan dalam artikel ini.

Berikut ini adalah Informasi seputar bocoran jadwal pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 akan segera dilangsungkan di indonesia.

Baca Juga: Prediksi Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Apakah Naik dari Sebelumnya? Berikut Penjelasanya

Semua tahapan dan jadwal telah disusun oleh penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi pemiluhan Umum (KPU).

Bawaslu saat ini sedang melakukan proses seleksi Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslu), sedangkan untuk KPU belum melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panita Pemungutan Suara (PPS).

Namun, untuk PPK dan PPS nampaknya juga akan dilakukan perekrutan di seluruh Kabupaten dan Kota Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Liverpool VS Manchester City Liga Inggris Malam ini: The Reds Unggul Head to Head, City Ambisi 3 Poin

Lantas kapan jadwal pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS akan dilaksanakan KPU pada Pemilu 2024? Simak informasinya berikut ini.

Namun sebelum ke poin itu, alangkah baiknya kita mengetahui syarat pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS.

Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut.

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

Baca Juga: Liverpool Vs Manchester City Malam ini Minggu 16 Oktober : Prediksi Pemain hingga Skor, Klopp Ketar-ketir

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 15 Oktober 2022: Aquarius Menemukan Pasangan, Pisces Alami Ketegangan Luar Biasa!

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 15 Oktober 2022: Sagitarius Alami Bahaya Kesehatan, Capricorn Emosional Sekali!

k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

n. mampu secara jasmani dan rohani.

Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 15 Oktober 2022: Libra Hati-Hati Ada yang Bermuka Dua, Scorpio Tersenyum Ceria

Sedangkan untuk bocoran pengumuman pedaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024, dikutip dari Instagram @belajarpemilu akan dilaksanakan pada 16 November 2022.

Untuk pengumuman pendaftaran rekrutmen PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 29 November 2022.

Tentu saja informasi tersebut sifatnya masih bocoran. Kita bisa menunggu jadwal resminya dari KPU.***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler