Blak-Blakan! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hukum di Era Jokowi Paling Rusak: Bukan Lagi Negara Hukum

3 September 2022, 20:07 WIB
Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan sebut hukum penegak hukum di era Presiden Jokoi ini sudah rusak. /ANTARA/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sosok Kamaruddin Simanjuntak sudah tidak asing lagi dalam kasus Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir J yang kerap menjadi sorotan publik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini beredar sebuah kabar Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa penegak hukum di era Presiden Jokowi ini sudah rusak.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hal tersebut saat dirinya sedang diwawancari. Video tersebut pun viral di media sosial.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Kamaruddin: Coba Periksa Anunya, Apakah Rusak?

“Rusak sudah hukum ini, pokoknya di tangan pemerintahan Jokowi bahwa hukum itu paling rusak di era beliau,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan ketika penegak hukum rusak, maka bangsa Indonesia menjadi negara otoriter.

“Jadi negara ini sudah bukan lagi negara hukum, tetapi sudah menjadi negara otoriter. Negara kekuasaan,” lanjut Kamaruddin Simanjuntak

Dia juga menyarankan agar pembangunan infrastruktur yang dilakukan Presiden Jokowi untuk dihentikan.

Baca Juga: Tak Dilibatkan Rekonstruksi Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak Mencak-mencak: Saya Akan Lapor Presiden!

“Makanya sudah saya bilang, bukannya saya apa apa yah kepada Jokowi, sudah lah dulu pembangunan infrastruktur itu, bangun lah dulu (sumber daya manusia) SDM-nya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, infrastruktur tidak akan berdampak jikalau SDM tidak dibenahi terlebih dahulu.

“Karena percuma dibangun infrastruktur kalau SDM nya rusak, rusak juga itu bangunan (infrastruktur) kan begitu,” jelasnya.

Selanjutnya, Kamaruddin menyarankan agar para penegak hukum di Indonesia mendapat pelatihan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bersikukuh Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Kamaruddin: Kalau Sampai Antar Kota...

“Jadi tolong lah pak Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibina mereka (penegak hukum) ini melalui saluran saluran yang resmi,” permohonannya.

“Diadakan pelatihan pelatihan, penyegaran diajarkan hukum acara supaya mereka mengerti hukum acara begitu yah bagaimana menegakan hukum materiil, kalau begini terus mau bagaimana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kamaruddin tidak diperbolehkan untuk menghadiri rekonstruksi kejadian pembunuhan kliennya Brigadir J pada 30 Agustus 2022 silam.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Atas Dugaan Laporan Palsu

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Heboh! Pengacara Brigadir J Blak-blakan Sebut Hukum di Era Jokowi Paling Rusak".*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler