Motif Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan Publik, Kapolri Beri Penjelasan Begini

10 Agustus 2022, 15:44 WIB
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Disangkakan Pasal 340 KUHP /PMJ News/Fajar

MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ditetapkan Polri Selasa, 9 Agustus 2022 yaitu Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka tersebut agaknya akan menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus tidak manusiawi itu meski belum tuntas secara keseluruhan.

Di sisi lain, motif pembunuhan belum diungkap Kapolri Listyo Sigit saat melakukan konferensi pers.

Baca Juga: Terungkap Fakta! Teriakan Putri Candrawathi Saat Kejadian Bukan Karena Pelecehan Seksual, Ternyata Karena.....

Motif pembunuhan menjadi menarik perhatian, pasalnya isu di luar yang berkembang diduga karena perselingkuhan Ferdy Sambo.

Untuk memperedam duduk perkara atas persoalan ini, Listyo Sigit pun memberi penjelasan ke publik.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Muncul dan Mengejutkan Warganet, Beri Klarifikasi Saat Namanya Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Timsus, terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J bukan tembak-menembak.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Orang Dewasa yang Boleh Tahu', AKP Rita Yuliana Buka Suara

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun Sudah, Kamaruddin Simanjuntak Geruduk Ketua Kompolnas, Sebut Malu Miliki Pejabat Negara Pembohong

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***(Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)

 

 

 

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Kapolri Angkat Bicara'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler