Datangi Bareskrim, Pengacara Bharada E Koordinasi Justice Collaborator, Pelaku Utama Ketar Ketir

9 Agustus 2022, 09:15 WIB
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan alasan di balik pengajuan perlindungan hukum dan Justice Collaborator. /

MEDIA TULUNGAGUNG - Ditetapkannya tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo satu bulan lalu membuat Bharada E membuat pembelaan diri.

Pasalnya, menurut pengakuannya meski dia telah menembak Brigadir J namun hal itu adalah perintah atasan.

Salah satu upaya yang kini ia lakukan adalah pengajuan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

Baca Juga: Refly Harun Sebut Benny Mamota Seperti Jubir Kepolisian, Tidak Pakai Logika Tanpa Kepentingan!

Pada hari Senin, 8 Agustus 2022, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Setiap pengacara adalah penegak hukum, penyidik polisi juga adalah penegak hukum, yang kebetulan sama-sama menangani perkara. Ketika kami datang kemari, tentunya kepentingan untuk menangani perkara," jelas Deolipa di gedung Bareskrim, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Ya, macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator, mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu," sambungnya.

Baca Juga: Profil Benny Mamoto, Ketua Kompolnas yang Kini Disorot Karena Dinilai Sudutkan Brigadir J dan Bela Ferdy Sambo

Pada kesempatan yang sama, Deolipa juga mengatakan Bharada E akan bertemu dengan LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Pertemuan tersebut juga terkait dengan pengajuan justice collaborator.

"Iyalah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu (justice collaborator)," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral di TikTok, Bharada E Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo Soal Selingkuh Hingga Perjudian

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator. Dijadwalkan LPSK ke Bareskrim besok.

Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator.

Pasalnya, syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.

Seperti diketahui, dikutip dari Pikiran Rakyat, justice collaborator adaah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.

Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?

Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, tersangka dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Dengan demikian, status justice collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga: Kelayannya Dijadikan Tersangka, Pengacara Bharada E Pilih Undur Diri dan Bungkam

Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.

Apabila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward.

Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: Turun dengan Kekuatan Penuh, BWF Jagokan Indonesia Juarai Sektor Ganda Putra

Sementara itu, justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis, 4 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: China Sumbar, Sebut Tunggal Putra Indonesia Tak Bisa Rebut Gelar

Suroyo mengingatkan Bharada E jika ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," kata Suroyo.

Di sisi lain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J.

Pasalnya, sejauh ini bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.

Baca Juga: LPSK Belum Bisa Berikan Perlindungan untuk Bharada E Karena Diduga Dapat Ancaman dari Oknum, Ini Alasannya

“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan,seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut Taufan, tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak saat kejadian.

Adapun salah satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akui Kesalahan, 'Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada...'

“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya”

“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” katanya.

Komnas HAM dalam kasus ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti walaupun Bharada E sudah mengaku sebagai tersangka.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler