12 Panduan Panitia Penyelenggaraan Kurban di Tengah Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

7 Juli 2022, 22:30 WIB
panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK). /Instagram @kementerianpertanian/

MEDIA TULUNGAGUNG - Tinggal menunggu beberapa hari saya pelaksaan Idul Adha akan segera dimulai.
.
Dalam hal ini tentunya umat islam tidak asing lagi dengan ibadah kurban.

Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa panduan panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari akun Instagram @kementerianpertanian pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Simak Penjelasan Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban Ketika Terjadi Wabah PMK

Berikut panduan panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

1. Pemotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Potong Hewan (RPH).

2. Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah seperti rusa, banteng, dan jerapah.

3. Jika pemotongan dilakukan di luar RPH maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Berikut Penjelasan Umur Minimal Kambing untuk Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha!

4. Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.

5. panitia melaporkan jenis, jumlah dan asal hewan kurban serta hewan sakit/mati kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.

6. Panitia menyedian alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

7. APD dan peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan setelah digunakan.

Baca Juga: Anda Benazar Kurban? Bolehkah Memakan Dagingnya Saat Idul Adha? Begini Hukumnya Menurut Wahbah Zuhaili

8. Semua orang yang kontak dengan hewan dan hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan, terutama pemilik ternak atau yang kerja di peternakan.

9. Panitia memastikan pemotongan sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK dan disesuaikan dengan situasi PMK di daerah masing-masing.

10. Limbah dari proses penyembelihan dan sampah harus ditangani dengan baik. Limbah cair dibuang ke septic tank atau dikubur. Organ yang mengalami kelainan dikubur.

11. Panitia kurban memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.

12. Panitia mendistribusikan daging kepada penerima tidak lebih dari lima jam.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: instagram @kementerianpertanian

Tags

Terkini

Terpopuler