Update Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Saksi Ungkap Pengakuan Mengejutkan: Tidak Diberi Makan

26 Januari 2022, 10:03 WIB
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang di OTT KPK /IG terbitrencanapa/

MEDIA TULUNGAGUNG - Bupati Langkat ramai diperbincangkan publik, khususunya para netizen di media sosial.

Pasalnya dirinya diketahui tengah menjadi pelaku korupsi dan hingga kini masih dalam proses penyeledikan.

Selain kasus korupsi, Bupati Langkat diketahui memiliki kerangkeng manusia yang diketahui polisi.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Kerangkeng Manusia Hingga OTT Bupati Langkat, Salah Satunya Berisi Puluhan Pekerja

Tidak hanya terjerat kasus Korupsi, ternyata Bupati Langkat juga terjaring operasi tangkap tangan atau OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Januari 2022.

Ada 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus temuan penjara ilegal yang dibuat Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Pihak kepolisian Polda Sumatera Utara menyebut jika lokasi tersebut sebagai tempat binaan.

Publik malah menduga jika apa yang ditemukan adalah tempat lokasi perbudakan.

Baca Juga: Serangan Pemukim Israel Terhadap Warga Palestina, Menteri Keamanan: Tindakan Organisasi Teroris

Dari 11 orang yang diperiksa Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, sudah meminta keterangan dan menyebut lokasi penjara ilegal sebagai tempat pembinaan itu.

"Soal penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 25 Januari 2022.

Polisi mengatakan sejauh ini sudah memeriksa pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang saat itu ada di dalam penjara ilegal.

"Kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat juga diperiksa," katanya lagi.

Informasi lainnya, Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim gabungan dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen.

Baca Juga: Kutuk Tindakan Israel terhadap Palestina, Mustafa Entop Desak Masyarakat Internasional Terlibat

Baca Juga: Profil Biodata Bupati Langkat yang viral Miliki kerangkeng Manusia, ini Pekerjaan Hingga Partainya

Mereka kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam penjara ilegal di rumah bekas bupati Langkat.

Rupanya hasil temuan awal, penjara ilegal tersebut ada dua bangunan berukuran 6x6 meter persegi ada di lahan satu hektar.

Masing-masing kamar dibatasi jeruji besi mirip seperti sel tahanan, dengan kapasitas 30 orang.

Baca Juga: Update Kabar Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Ungkap Temuan Mengejutkan, Sebut 30 Orang yang Tinggal

"Dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Ramadhan.

Dikutip Mediatulungagung dari artikel Pikiranrakyat.com berjudul "Update Kasus Bupati Langkat Punya Penjara Manusia, Saksi Ungkap Ada Pecandu hingga Buruh", Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka yang ada di penjara ilegal adalah orang-orang pecandu narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.

Mereka mengatakan, orang yang ada di dalam penjara ilegal diserahkan orangtuanya pada pengelola.

Kemudian, orangtua mereka menyatakan persetujuan dalam surat pernyataan, dimana telah bersedia dibina.

Baca Juga: 26 Januari Memperingati Hari Pasangan, Begini Kejadian dan Peristiwa yang Terjadi Lainya

Ketika pertama kali ditemukan saat itu ada 48 orang berada di penjara ilegal milik sang bupati.

Ada 18 orang yang sudah diperiksa dan dikembalikan pada keluarganya masing-masing.
Selain alasan dibina, mereka yang ada di penjara ilegal dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bekas bupati Langkat.

Alasan saat itu memberi bekal pada mereka yang ada di penjara ilegal, agar memiliki keahlian.

"Tidak diberi upah, karena mereka dalam pembinaan, tapi diberi pangan ekstra dan makan," kata Ramadhan.***(Rizki Laelani/Pikiranrakyat.com)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler