LGBT Adalah Hal yang Dilarang? Simak Pandangan MUI, Ternyata...

- 25 November 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /Pixabay/

DPR sekaligus Pemerintah juga dihimbau untuk memasukkan aktivitas LGBT sebagai delik umum dari kejahatan yang merusak moral manusia.

Para pelakunya perlu mendapatkan sosialisasi maupun rehabilitasi. ***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x