DPR sekaligus Pemerintah juga dihimbau untuk memasukkan aktivitas LGBT sebagai delik umum dari kejahatan yang merusak moral manusia.
Para pelakunya perlu mendapatkan sosialisasi maupun rehabilitasi. ***
DPR sekaligus Pemerintah juga dihimbau untuk memasukkan aktivitas LGBT sebagai delik umum dari kejahatan yang merusak moral manusia.
Para pelakunya perlu mendapatkan sosialisasi maupun rehabilitasi. ***
Editor: Zaris Nur Imami
Sumber: Berbagai Sumber