LGBT Adalah Hal yang Dilarang? Simak Pandangan MUI, Ternyata...

- 25 November 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /Pixabay/

MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah LGBT pada media-media online.

Kampanyenya dilakukan secara masif di berbagai belahan dunia. Apakah hal ini boleh dibiarkan saja?

Tentu saja kita harus melihat pandangan para ulama, termasuk MUI.

Baca Juga: Profil Dani Alves yang Curhat Juventus Berada di Mode Bertahan, Ternyata Bukan orang Sembarangan

Telusuri juga sejarah dari LGBT pada masa lampau saat masa kaum Luth yang diazab satu kotanya oleh Allah SWT.

Jangan sampai generasi milenial ada yang terjebak dalam perbuatan maksiat LGBT.

Menanggapi gencarnya kasus LGBT di seluruh dunia, MUI sampai mengeluarkan Fatwa khusus Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Di dalam fatwa tersebut terkandungan hukum mengenai seluruh hal tadi.

Baca Juga: Fakta Menarik Lagu Himne Guru dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2022, Ternyata Berawal dari Siulan

Lesbi sendiri merupakan tindakan seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.

Lalu Gay adalah tindakan seksual yang dilaksanakan oleh laki-laki dan laki-laki.

Kedua orientasi tadi menyimpang dan masih bisa disembuhkan.

Berdasarkan penelitian pun tidak ada yang disebut dengan gen LGBT.

Jadi tidak lagi ada orang yang dapat berpikiran bahwa dia sudah LGBT sejak lahir.

Baca Juga: Lirik Lagu Himne Guru 'Pahlawan Tanda Jasa', Penuh Makna dan Pesan Moral pada 25 November 2022

Sejatinya orang-orang yang memiliki orientasi tersebut harus segera mendapatkan rehabilitasi.

Tindakan LGBT merupakan bentuk penyimpangan.

Hukum dari perilaku tersebut adalah haram dan masuk dalam perilaku kejahatan.

Ditegaskan oleh MUI bahwa orang-orang yang melakukannya harus segera bertaubat dan berobat.

Mereka perlu berobat ke psikiater secara rutin sehingga orientasinya dapat kembali menjadi normal.

Pihak yang berwenang pun harus memberikan hukuman tegas kepada para pelakunya.

Hukuman yang dimaksud MUI berupa had dan ayau ta’zir. Hukum Hadd adalah jenis hukuman yang kadar sudah ditetapkan oleh nash sehingga masuk dalam kasus tindak pidana.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Usa di Piala Dunia 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Kemudian hukuman ta’zir merupakan hukuman yang kadarnya ditentukan oleh ulil amri setempat.

Bahkan dalam kasus berat dimana kaum LGBT berusaha mempengaruhi orang normal untuk melakukan LGBT, maka dapat diberikan hukuman berat sampai hukuman mati.

Para pihak berwenang dilarang keras dalam membuat tindakan LGBT menjadi legal.

Proses melegalkannya juga bersifat haram dan bisa mendatangkan dosa besar.

MUI juga menerangkan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengakui pernikahan LGBT.

Pernikahan sesama jenis sama sekali tidak dapat memberikan keturunan dan masuk penyimpangan.

Baca Juga: 25 November 2022 Memperingati Hari Apa? Apa Hari Libur ? Hari Guru Nasional dan Peringatan Bersejarah Dunia

DPR sekaligus Pemerintah juga dihimbau untuk memasukkan aktivitas LGBT sebagai delik umum dari kejahatan yang merusak moral manusia.

Para pelakunya perlu mendapatkan sosialisasi maupun rehabilitasi. ***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x