MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah LGBT pada media-media online.
Kampanyenya dilakukan secara masif di berbagai belahan dunia. Apakah hal ini boleh dibiarkan saja?
Tentu saja kita harus melihat pandangan para ulama, termasuk MUI.
Baca Juga: Profil Dani Alves yang Curhat Juventus Berada di Mode Bertahan, Ternyata Bukan orang Sembarangan
Telusuri juga sejarah dari LGBT pada masa lampau saat masa kaum Luth yang diazab satu kotanya oleh Allah SWT.
Jangan sampai generasi milenial ada yang terjebak dalam perbuatan maksiat LGBT.
Menanggapi gencarnya kasus LGBT di seluruh dunia, MUI sampai mengeluarkan Fatwa khusus Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Di dalam fatwa tersebut terkandungan hukum mengenai seluruh hal tadi.
Baca Juga: Fakta Menarik Lagu Himne Guru dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2022, Ternyata Berawal dari Siulan
Lesbi sendiri merupakan tindakan seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.