LGBT Adalah Hal yang Dilarang? Simak Pandangan MUI, Ternyata...

- 25 November 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /Pixabay/

Pihak yang berwenang pun harus memberikan hukuman tegas kepada para pelakunya.

Hukuman yang dimaksud MUI berupa had dan ayau ta’zir. Hukum Hadd adalah jenis hukuman yang kadar sudah ditetapkan oleh nash sehingga masuk dalam kasus tindak pidana.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Usa di Piala Dunia 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Kemudian hukuman ta’zir merupakan hukuman yang kadarnya ditentukan oleh ulil amri setempat.

Bahkan dalam kasus berat dimana kaum LGBT berusaha mempengaruhi orang normal untuk melakukan LGBT, maka dapat diberikan hukuman berat sampai hukuman mati.

Para pihak berwenang dilarang keras dalam membuat tindakan LGBT menjadi legal.

Proses melegalkannya juga bersifat haram dan bisa mendatangkan dosa besar.

MUI juga menerangkan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengakui pernikahan LGBT.

Pernikahan sesama jenis sama sekali tidak dapat memberikan keturunan dan masuk penyimpangan.

Baca Juga: 25 November 2022 Memperingati Hari Apa? Apa Hari Libur ? Hari Guru Nasional dan Peringatan Bersejarah Dunia

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x