Berikut Panduan Membagi Daging Kurban Hari Raya Idul Adha, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 10:32 WIB
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK /Humas Bandung/

Dalam ceramahnya, Buya Yahya pun menjawab mengenai hal tersebut yang dilansir Tim Media Tulungagung dari Portal Jember, Minggu, 10 Juli 2022.

"Pembagian daging kurban tidak ada ketentuan yang khusus, hanya meratakan itu yang penting. Punya makna menghindarkan daripada kecemburuan," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha, Begini Tradisi yang Biasa Dilakukan di 4 Negara, Ada yang Bertukar Kado

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah pun kembali menegaskan bahwa tidak ada batasan khusus dalam pembagian daging kurban.

"Tidak ada batasan-batasan khusus, akan tetapi dibagi rata adalah untuk menghindarkan dari kecemburuan. Sebab sebagian orang itu, yang hatinya baru bisa menjaga, melihat yang berbeda saja langsung marah. Kenapa kamu lebih banyak dan sebagainya," jelasnya.

Meski tidak ada batasan khusus, Buya Yahya mengatakan boleh juga pembagian daging kurban disesuaikan dengan kondisi penerima yang bersangkutan.

Baca Juga: Resep dan Tips Memasak Daging Hari Raya Idul Adha Agar Empuk, Dijamin Tidak Alot

"Yang penting dibagi kepada kaum muslimin, dibagi saja sudah. Wajar bisa dinikmati keluarganya, bisa jadi dibedakan. Dia keluarganya cuma satu dikasih setengah kilo, tapi ini keluarga fakir kayaknya anaknya sepuluh. Masa dikasih setengah kilo?" kata Buya Yahya.

"Jadi disesuaikan, bukan dipukul rata, disesuaikan. Cuma kami menghimbau bagi semua yang menerima daging kurban itu rezeki, berkah. Gak perlu ngiri deh sama yang lainnya," terangnya.

Buya Yahya pun menghimbau kepada siapapun yang menerima daging kurban tidak perlu iri dengan orang lain, sebab itu adalah rezeki dan berkah serta yang perlu dituntut adil adalah panitianya bukan didasarkan dengan hawa nafsu.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah