Media Tulungagung - Hari Raya Idul Adha akan tiba sebentar lagi dan umat Muslim sedunia akan merayakannya dengan penyembelihan hewan kurban.
Lalu adakah batasan usia untuk hewan kurban yang akan disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha?
Berapa usia minimal hewan yang bisa digunakan untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha?
Baca Juga: 4 Poin Penting Penjelasan Kemenag Mengenai Perbedaan Penetapan Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi
Simak penjelasan berikut, seperti dilansir Media Tulungagung dari situs resmi Bimas Islam Kemenag RI, Sabtu, 2 Juli 2022.
Salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengetahui kambing sudah cukur umur atau tidak untuk dijadikan kurban adalah dengan memeriksa giginya sudah poel atau belum.
Jika giginya sudah poel atau tanggal dan berganti dengan gigi yang permanen, maka sudah dinilai cukup umur untuk dijadikan kurban. Namun jika belum poel, maka dinilai belum cukup umur untuk dijadikan kurban.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Tidak Full 9 Hari ? Begini Penjelasannya
Kambing yang dijadikan kurban tidak harus poel atau sudah tanggal giginya dan berganti dengan gigi yang permanen.