Tak sampai disitu, kendaraan dengan no. Pol: Ag – 3116 – RFB noka MH1JMB21NK579107, nosin: JMB2E1576616 tersebut hilang beserta STNKnya yang ditaruh dalam jok kendaraan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, Polda Jatim, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023.
Berawal dari informasi dan keterangan saksi atau korban, pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku tersebut.
Lebih lanjut, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang diduga milik korban digadaikan di wilayah Kecamatan Rejotangan, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan di rumahnya di desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Adapun identitas pelaku berinisial AM, laki-laki, umur 40 tahun, alamat Dsn. Jambewangi Ds. Tawangrejo, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar, Jawa Timur.
Kapolsek Ngantru, AKP Sumaji menjelaskan bahwa sebelum pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut, pelaku berpura-pura berkenalan melalui jejaring media sosial Mi Chat.
Kemudian, pelaku mengajak korbannya untuk bertemu dan menyewa kamar penginapan wisma KPK, No 17 lantai II.