Setelah korban dan pelaku masuk kamar dan korban menaruh kunci motor di atas meja, tidak lama kemudian pelaku ijin ke bawah untuk mengambil tisu.
Namun setelah lama ditunggu, pelaku tidak kembali dan korban mengecek lokasi parkir serta mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000 rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit R2 Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Ngunut.
Juga 1 unit R2 Honda Beat merah putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Blitar.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Ngantru Polres Tulungagung dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e sub pasal 362 KUHP Pidana.***