MEDIA TULUNGAGUNG - Nasib buruk menimpa warga Dusun Tanggulangi, Desa Tanjungsari, Tulungagung, Jawa Timur berinisial SS karena terancam hukuman penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp100 juta.
Ancaman itu dikeluarkan oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur setelah mengetahui bahwa SS menyimpan 3 hewan langka jenis Binturong (Arctictis Binturong).
Ancaman ini tidak main-main dan cukup mengagetkan bagi pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Musim Hujan Rawan Flu , Simak 4 makanan yang katanya bisa Mencegahnya
Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman instagram @kacamata_tulungagung, SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Binturong merupakan jenis musang dengan badan yang cukup besar termasuk family Viverridae.
Berdasarkan Red List IUCN, Binturong masuk dalam golongan hewan vulnerable atau rentan, karena ada penurunan jumlah populasi di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Tuding Kinerja Bawaslu Sering Kebablasan, Minta Buat Aturan Tak Multitafsir