Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penganiayaan Pesilat di Tulungagung

- 27 Agustus 2021, 19:34 WIB
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penganiayaan Pesilat di Tulungagung
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penganiayaan Pesilat di Tulungagung /Dok Polres Tulungagung/

MEDIA TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melangsungkan Rekonstruksi kasus meninggalnya pesilat LF (23) penduduk Kecamatan Boyolangu Tulungagung yang terjadi pada Senin 26 Juli 2021.

Rekonstruksi diadakan di Mapolres Tulungagung dipimpin Kanit Pidum Ipda Awalu, SH pada Jumat, 27 Agustus 2021 siang dengan mendatangkan empat orang terdakwa dan beberapa saksi dan 2 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Advokat terdakwa dan dari kemensos.

Rekonstruksi itu akan dipakai untuk kelengkapan arsip penyelidikan saat sebelum diberikan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Serangan Bom di Kabul Tewaskan Puluhan Tentara AS, Komando AS Bersiap untuk Membalas

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK lewat Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, rekonstruksi ini kali mendatangkan empat orang terdakwa dan beberapa saksi dan memeragakan 33 episode rekonstruksi.

Di saat rekonstruksi adegan ke 24, korban LF usai menerima sepakan dari terdakwa berinisial ES yang disebut pelatih silat langsung jatuh.

Hasil dari rekonstruksi kali ini diketemukan bukti baru yaitu ada pukulan yang telah dilakukan oleh terdakwa ke korban, di mana dalam BAP tidak disebut terdakwa menampar korban.

Baca Juga: Segera Cek dan Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos Sembako BPNT Rp400 Ribu, Begini Caranya

Di saat dilaksanakan pengecekan, terdakwa sebelumnya bercerita jika mereka hanya memukul dan menyepak korban saja.

"Fakta baru yang didapatkan saat rekonstruksi yakni tersangka melakukan tamparan kepada korban, jadi tidak hanya tendangan dan pukulan saja tapi juga tamparan," tutur Nenny seperti dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Polres Tulungagung pada 27 Agustus 2021.

"Pemukulan, tendangan dan penamparan yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan kepada calon pesilat yang akan bergabung dalam komunitas" dengan tujuan agar terjalin rasa solidaritas sesama siswa terang kasi Humas Polres Tulungagung.

Baca Juga: Taliban Sangkal Tudingan Keterlibatanya dengan ISIS Atas Serangan Bom di Kabul

Yang jelas tidak ada sakit hati atau permasalahan individu di antara terdakwa dan korban, ini bisa dibuktikan dari keterangan terdakwa dan beberapa saksi, bahkan juga aktivitas yang berlatar belakang pembimbingan dilakukan kepada 4 saksi yang lain memperoleh sepakan, pukulan dan pukulan di bagian badannya.

Sesudah diadakannya rekonstruksi, untuk penerapan pasal maupun jumlah tersangka tidak alami perubahan.

"Tersangka tetap empat orang, dua dewasa dua dibawah umur dan dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 e KUHP. Sedangkan untuk tersangka anak anak akan menggunakan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU No 11 tahun 2012," Pungkas Iptu Nenny.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Polrestulungagung.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini