Edarkan Pil Double L, BY Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

- 23 Agustus 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi pil
Ilustrasi pil /Pexels.com/

MEDIA TULUNGAGUNG – BY alias Sikas harus menerima kenyataan pahit setelah Satresnarkoba Polres Tulungagung menggelandangnya ke jeruji besi karena ulahnya mengedarkan pil double L.

Pemuda berusia 33 tahun asal Desa Kedungwaru, Tulungagung tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat, 20 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di desanya.

Dalam operasi penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 3.227 butir Pil Double L, 4 botol putih tempat menyimpan pil double L, satu unit telepon genggam, 3 buah plastik klip, sebuah tas kresek hitam, serta uang tunai sebesar Rp.280.000 hasil penjualan pil.

Baca Juga: Pantai Coro Tulungagung Layaknya Surga Pribadi Dunia, Masih Sepi Pengunjung, Bersih dan Berpasir Putih

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra , SH, MH Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, peredaran Pil Double L di Kabupaten Tulungagung sangat pesat.

Nenny menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan harga pil double L yang terbilang sangat tejangkau.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Vaksinasi Dosis 2 Sinovac di Dinas Kesehatan Tulungagung

“Sudah banyak pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap. Dan hal tersebut, tidak akan membuat anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhenti sampai disini. Anggota akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ucap Iptu Nenny seperti dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Polres Tulungagung.

Pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Polrestulungagung.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah