"Pemukulan, tendangan dan penamparan yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan kepada calon pesilat yang akan bergabung dalam komunitas" dengan tujuan agar terjalin rasa solidaritas sesama siswa terang kasi Humas Polres Tulungagung.
Baca Juga: Taliban Sangkal Tudingan Keterlibatanya dengan ISIS Atas Serangan Bom di Kabul
Yang jelas tidak ada sakit hati atau permasalahan individu di antara terdakwa dan korban, ini bisa dibuktikan dari keterangan terdakwa dan beberapa saksi, bahkan juga aktivitas yang berlatar belakang pembimbingan dilakukan kepada 4 saksi yang lain memperoleh sepakan, pukulan dan pukulan di bagian badannya.
Sesudah diadakannya rekonstruksi, untuk penerapan pasal maupun jumlah tersangka tidak alami perubahan.
"Tersangka tetap empat orang, dua dewasa dua dibawah umur dan dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 e KUHP. Sedangkan untuk tersangka anak anak akan menggunakan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU No 11 tahun 2012," Pungkas Iptu Nenny.***