MEDIA TULUNGAGUNG - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Kondisi itu semakin mempersulit Bharada E saat pengacaranya memutuskan untuk mengundurkan diri dalam penanganan kasusnya.
Pengunduran diri pengacara Bharada E pun telah dilaporkan kepada pihak Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti.
Perwakilan tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, untuk saat ini tidak akan mempublikasikan alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E.
“Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," kata Andreas Nahot Silitonga, Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: China Sumbar, Sebut Tunggal Putra Indonesia Tak Bisa Rebut Gelar
Andreas Nahot Silitonga pun mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022, untuk menyampaikan pengunduruan dirinya dan rekan-rekan tim kuasa hukum Bharada E.
“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tuturnya, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Minggu, 7 Agustus 2022.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
Dengan penetapan tersangka, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.
Menurutnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ucap Andi Rian.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Soal Alasan Mundur Jadi Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga: Kami...'.