Ada juga petisi berjudul 'Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021' sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus Rabu 20 Juli 2022, Cek Angka Keberuntunganmu
Hanya tersisa 2 hari bagi Kominfo untuk memblokir sejumlah aplikasi yang tidak juga mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.
Kominfo pun meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.***(Edyna Ratna Nurmaya/Suaramerdeka)
Artikel ini sebelumnya tayang di Suaramerdeka dengan judul "Jelang Kiamat Internet Indonesia 21 Juli 2022, Muncul Situs Hitung Mundur, Buntut WhatsApp Dkk Diblokir"