Kiamat Internet di Indonesia Sebentar Lagi, Situs Kominfu Lakukan Hitungan Mundur

- 19 Juli 2022, 19:33 WIB
Kiamat Internet Indonesia
Kiamat Internet Indonesia /Kiamat Internet Indonesia

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Menjelang pembolkiran apliaksi oleh kominfo, kini muncul situs yang mengungkapkan akan terjadinya kiamat internet.

Situs tersebut bernama Kominfu, dimana dalam situs ini hingga kini tengah melakukan hitungan mundur terjadinya kiamat internet di Indonesia.

Sebagaiaman diketahui, beberapa aplikasi ternama kini tengah mengalami nasib diujung tanduk.

Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi Ternama, Muncul Situs yang Ungkap Kiamat Internet di Indonesia pada 21 Juli 2022

Pasalnya, sejumlah aplikasi ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Twitter, terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam situs Kominfu, tertera keterangan terkait hitungan mundur yang dilakukan jelang kiamat Internet di Indonesia

"Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang 'penyedia layanan online' termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur," tutur keterangan di situs tersebut.

Baca Juga: Terancam Diblokir, Kini Google dan WhatsApp Masuk Data PSE Kominfo

Tak hanya hitungan mundur, Kominfu juga menampilkan komentar netizen di Twitter mengenai ancaman pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut.

Ada juga petisi berjudul 'Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021' sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus Rabu 20 Juli 2022, Cek Angka Keberuntunganmu

Hanya tersisa 2 hari bagi Kominfo untuk memblokir sejumlah aplikasi yang tidak juga mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Kominfo pun meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bunga Favorit Anda dan Pelajari Lebih Lanjut Apa yang Tersembunyi dalam Diri Anda

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.***(Edyna Ratna Nurmaya/Suaramerdeka)

 

 

Artikel ini sebelumnya tayang di Suaramerdeka dengan judul "Jelang Kiamat Internet Indonesia 21 Juli 2022, Muncul Situs Hitung Mundur, Buntut WhatsApp Dkk Diblokir"

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini