Raja Salman Izinkan Jemaah Non-Haji Melakukan Tawaf di Ka’bah, Ini Syaratnya yang Harus Dipenuhi

- 27 November 2021, 13:16 WIB
Raja Salman Izinkan Jemaah Non-Haji Melakukan Tawaf di Ka’bah, Ini Syaratnya
Raja Salman Izinkan Jemaah Non-Haji Melakukan Tawaf di Ka’bah, Ini Syaratnya /Arab News

MEDIA TULUNGAGUNG – Jemaah non-haji diperbolehkan mengelilingi ka’bah atau tawaf.

Selama hampir 2 tahun, pandemi COVID-19 mengakibatkan pemerintah Arab Saudi  memperketat peraturan untuk membatasi pengunjung Ka’bah.

Namun setelah terjadi penurunan angka kematian dan penularan akibat COVID-19, pemerintah Arab Saudi kembali dengan kebijakan baru bagi jemaah non-haji yang mengunjungi Ka’bah.

Pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan tindakan pencegahan dan mengizinkan jemaah non-haji untuk melakukan tawaf.

Baca Juga: Jemaah Non-Haji Diperbolehkan Tawaf dengan Syarat Buat Janji di Aplikasi Eatmarna, Berikut Selengkapnya

Seperti yang dilansir dari gulfnews pada 26 November 2021. Jemaah non-umrah telah diizinkan untuk melakukan tawaf di sekitar Ka’bah suci di Masjidil Haram di Mekah.

Meski begitu, jemaah harus membuat janji temu terlebih dahulu melalui aplikasi, sebelum melaksanakan tawaf.

Raja Saudi Salman bin Abdulaziz telah mengeluarkan perintah yang mengizinkan jemaah untuk mengelilingi Ka’bah di lantai pertama Masjidil Haram.

Meskipun jemaah telah diperbolehkan melaksanakan tawaf, namun para pengunjung harus mematuhi jadwal kunjungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah